TUGAS, FUNGSI, DAN AKTIVITAS
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN BAHAUR
Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP) Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala asebagai institusi
Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau merupakan lembaga Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di wilayah Kecamatan Kahayan
Kuala. Sesuai petunjuk BPPSDMP Kementerian Pertanian Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Klasifikasi Balai Penyuluhan Kecamatan, bahwa BPP Kahayan Kuala
mempunyai tugas, fungsi dan aktivitas sebagai berikut :
Tugas BPP
- Memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan
- melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan kecamatan.
- Menyediakan akses terhadap penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan penyuluhan dan pasar
- Memfasilitasi pengembangan kelembagaan petani dan usahatani, pengembangan sejenisnya, kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran di BPP secara berkelanjutan.
- Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Fungsi BPP
BPP
Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala ( Balai Penyuluhan Kecamatan ) mempunyai fungsi
sebagai tempat pertemuan para penyuluh, petani / pelaku utama, dan pelaku usaha
untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas BPP Kahayan Kuala.
Aktivitas
- Penyampaian dan penyebaran informasi inovasi teknologi.
- Fasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha.
- Kaji terap / percontohan.
- Pengembangan model usahatani.
- Pemberian rekomendasi dan aksesibilitas sumber teknologi.
- Fasilitasi kerjasama peneliti, penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
- Koordinasi dan musyawarah rembug tani.
- Koordinasi mimbar sarasehan.
- Perakitan materi / media dan alat bantu penyuluhan spesifik lokasi.
- Menumbuhkembangkan kepemimpinan kewirausahaan, kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
- Layanan terpadu hulu - hilir (One Stop Service) dan layanan informasi berbasis teknologi informasi (cyber extension)
- Layanan klinik konsultasi agribisnis.
- Pemutakhiran data.
- Supervisi, evaluasi, dan pembinaan kinerja penyuluh

